Jumat, 11 Desember 2009

HUKUM, POLITIK, DAN KEPENTINGAN

Di saat kelompok kepentingan adalah mayoritas tunggal dan berpandangan bahwa hukum itu alat rekayasa sosial, kelompok tersebut akan selalu menjadikan kebijakan publik terwujud dalam peraturan untuk pengendalian sosial. Tetapi jika kelompok kepentingan itu terdiri dari beberapa kelompok yang saling tergantung dan membutuhkan, maka kebijakan publik yang terwujud dalam peraturan atau hukum adalah hasil kesepakatan dari proses kompromi dan tawar menawar.

Pada saat Orde Baru berkuasa, pemerintah memandang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tools social engineering). Oleh karena itu dalam cara pandang pemerintah Orde Baru , hukum digunakan untuk mengatur dan mengendalikan masyarakat (social control) . Paradigma tersebut menjadikan setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah cukup dikendalikan oleh aktor tunggal yaitu eksekutif dengan didukung penuh oleh aktor piguran, yakni : ABRI, Birokrasi,dan Golkar (ABG).

Sementara DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat – saat itu - hanya berfungsi sebagai rubber stamp (stempel karet) apa yang menjadi kehendak dari eksekutif. Paradigma pengambilan kebijakan publik seperti di atas, dalam kenyataannya tidak mampu melahirkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia - adil dalam kemakmuran, dan makmur dalam keadilan - sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945. Setelah Pemerintah rezim Orde Baru tumbang, tepatnya tanggal 18 Mei 1998, muncul Orde Reformasi dan dilanjutkan dengan pemilihan umum 1999. Hasil pemilihan umum 1999 telah melahirkan kekuataan-kekuatan politik yang berimbang, karena tidak ada partai politik yang menang secara mayoritas (mutlak) . Sehingga setiap pengambilan keputusan politik oleh pemerintah, membutuhkan koalisi di antara kekuatan-kekuatan politik yang ada di Senayan dan hasilnya sangat bergantung dari proses kompromi kelompok kepentingan politik yang ada.

Pembentukan koalisi ini mengakibatkan adanya tawar-menawar antara berbagai kepentingan kelompok yang sedang “bertarung” di Gedung MPR/DPR untul mencapai kesepakatan, sehingga paradigma hukum bergeser dan menjadi alat legalitas atau legitimasi dari kelompok-kelompok kepentingan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Dengan Prinsip bahwa tujuan menghalalkan segala cara (the means justifies the ends).

Jika masa Orde Baru eksekutif dengan leluasa menjalankan kebijakannya dengan “sesuka hati”, saat sekarang tidak bisa lagi hal itu dilakukan. Sebagai contoh saat pemerintah melepas sahamnya di Bukopin, Bank Niaga, BCA; DPR terlibat sangat aktif untuk menentukan boleh tidaknya dijual, bahkan soal harga dan detil-detil lainnya. Begitu pula jika Presiden akan mengangkat/mengganti Panglima TNI, Kapolri, Kepala Staf yang lain, Jaksa Agung atau bahkan Dubes, Presiden tidak lagi bisa main tunjuk dan comot begitu saja. Para koboi di Senayan bisa menghentak tali laso dan menggeber kudanya hingga meringkik keras-keras jika itu dilakukan presiden. Menyusun kabinetpun Presiden tak bisa leluasa menggunakan hak prerogatifnya, tetapi harus menampung kompromi-kompromi politik, hingga merek kabinetnya bisa beragam; ada Kabinet Pelangi, Kabinet Gotong Royong, mungkin nanti juga ada Kabinet Gado-Gado, Rujak Cingur, Soto Madura, Soto Lamongan atau Coto Makasar.

Dalam konteks otonomi daerah, kebijakan publik adalah merupakan hasil kompromi berbagai aktor. Aktor utama adalah DPRD dan Kepala Daerah. Di samping itu terdapat aktor lain yang juga ikut menentukan kebijakan publik di daerah, antara lain ; pemodal (investor), partai politik , pers , dan tokoh ormas.Aktor-aktor tersebut sangat dominan mempengaruhi, bahkan mengintervensi kebijakan publik di daerah, terlebih pada kebijakan sektor anggaran publik.

Pada saat pembahasan Rancangan APBD , sebagian besar fraksi di DPRD bersuara kencang dan keras (bahkan nyaris putus urat lehernya) terhadap postur dan struktur R-APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. Kerasnya suara tersebut tidak dimaksudkan agar penyusunan APBD lebih aspiratif , sesuai dengan riel di lapangan dan pro-rakyat, tetapi hanya sebagai alat bergaining position untuk mendapatkan konsesi proyek. Sehingga pembahasan R-APBD bagi DPRD dan Kepala Daerah, lebih merupakan instrumen “bagi-bagi proyek” atau “jatah kapling proyek”.
Bagi partai politik penyusunan kebijakan publik, khususnya APBD, adalah momen penting untuk “main mata” baik dengan kepala daerah maupun dengan Anggota Dewan yang merupakan perpanjangan tangan dari parpol, yang berujung pada prinsip “bagi-bagi proyek” , dalam rangka mengisi pundi-pundi partai politik agar tetap eksis dan berkembang kegiatan partai politiknya.

Bagi pemodal (investor) , boleh jadi juga didukung oleh pers atau tokoh masyarakat, “intervensi” dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah, kepentingannya sungguh jelas. Yaitu “mengarahkana” agar kebijakan anggaran daerah sesuai dengan agenda bisnis atau proyek yang sedang/ akan dikerjakan oleh pemilik modal. Cara demikian ditempuh oleh pemilik modal, karena dalam realitas empiris , para pemilik modal merasa telah mengeluarkan biaya money politic yang sangat besar guna penyuksesan calon pasangan Kepala Daerah terpilih.

Laporan Keterangan Pertangggungjawaban Kepala Daerah (LKPJ) di hadapan DPRD menjadi ajang “pemerasan” terhadap kepala daerah. Terlebih pada saat berlakunya Undang Undang No. 22 tahun 1999, yang memungkinkan pemberhentian kepala daerah akibat ditolaknya LKPJ untuk kedua kalinya. Dalam konteks UU No 32 tahun 2004, LKPJ lebih sebagai progress report dan tidak berkonsekuensi pada pemberhentian kepala daerah. Maka sikap kritis yang dilakukan anggota dewan terhadap kinerja kepala daerah menjadi alat bergaining untuk menekan kepala daerah agar memenuhi ongkos politik yang memadai atau dipergunakan untuk memperbesar “uang terima kasih”.

Paradigma pembangunan hukum pada era reformasi, baik di tingkat nasional maupun di daerah, dengan menjadikan hukum sebagai alat legalitas bagi kompromi kelompok-kelompok kepentingan seperti tersebut di atas , hal in telah menjauhkan dari tujuan dibentuknya pemerintahan negara , termasuk pemerintahan daerah, yaitu memberikan kesejahteraan umum (bonum commone) bagi rakyatnya . Dengan demikian paradigma pembangunan hukum di era reformasi perlu digeser menjadi paradigma yang berpihak kepada rakyat, bangsa dan negara, dengan berlandaskan nilai-nilai moral dan agama yang dianut bangsa Indonesia.

Thomas Aquinas mengatakan bahwa “hukum adalah perintah yang masuk akal, ditujukan untuk kesejateraan umum, dibuat oleh mereka yang mengemban tugas suatu masyarakat dan dipromulgasikan (quedam rationis ordinatio ad bonum commune, ab eo qui curam communitatis habet promulgata)”.Menurut Thomas tujuan hukum adalah kesejahteraan umum (bonum commune). Rakyat suatu negara haruslah menikmati kesejahteraan umum. Kesejahteraan umum meliputi antara lain : keadilan, perdamaian, ketentraman hidup, dan jaminan keamanan bagi warganya. Pemerintah (daerah) yang tidak menjamin rakyatnya menikmati kesejahteraan umum berarti mengkhianati mandat yang diembannya. Bukankah sejatinya tugas pemerintah (pusat/daerah) adalah mensejahterakan rakyatnya?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar